Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Jokowi tegaskan bahwa undang-undang Cipta kerja masih tetap berilaku, minta jajarannya tindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Berikan Pernyataan Soal UU Cipta Kerja (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (29/11/2021)
"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," jelas Jokowi.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Pada amar putusan MK terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Pertama, UU Cipta Kerja berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Kedua, menangguhkan aturan UU Cipta Kerja dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas. Penangguhan tersebut membuat penundaan pemberlakuan poin yang sudah ada.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi