Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

Jokowi tegaskan bahwa undang-undang Cipta kerja masih tetap berilaku, minta jajarannya tindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Berikan Pernyataan Soal UU Cipta Kerja (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (29/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja masih akan tetap berilaku di Indonesia.

Penegasan ini, kata Jokowi, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/18 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).




"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan."

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan."

Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK No 91/PUU18 Tahun 2020," kata Jokowi.

Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku.

BERITA TERKAIT

"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya, tetap berlaku."

"Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegas orang nomor satu di Indonesia itu.

Oleh karena itu, Jokowi memastikan dan menjamin, investasi yang telah dilakukan ataupun yang akan dilakukan akan tetap aman.

Baca juga: Respons Jokowi Sikapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Investasi Tetap Aman dan Terjamin

Baca juga: UU Ciptaker Dinyatakan Inkonstitusional, Gatot Nurmantyo Desak Pemerintah Bebaskan Para Aktivis KAMI

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin."

"Sekali saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata Jokowi.

Untuk itu, Jokowi meminta kepada para jajarannya agar segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. 

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas