Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perundungan MS, Komnas HAM: KPI Pusat Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat, Aman, dan Nyaman

Terdapat tiga poin kesimpulan yang disampaikan Beka berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan yang dijalankan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Perundungan MS, Komnas HAM: KPI Pusat Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat, Aman, dan Nyaman
Tribunnews.com/Fandi Permana
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. 

Dalam kedatangan Rony, Beka menyebut, tim kuasa hukum MS telah menyampaikan aduannya terkait dengan perkara yang sedang terjadi di lingkup kerja KPI Pusat.

"Saya sudah didampingi mas Rony kuasa hukum terduga korban yang siang ini datang ke Komnas memberikan Keterangan terkait kondisi terkini dan juga proses yang juga dijalankan oleh MS dan teman-teman kuasa hukum," kata Beka kepada awak media di Komnas HAM.

Tak hanya itu, Beka juga menyampaikan terkait dengan kondisi terkini dari MS berdasarkan keterangan Rony, kata dia, saat ini MS masih belum bisa menyampaikan keterangan secara langsung.

Atas dasar itu, pada hari ini, hanya Rony sebagai kuasa hukum yang mendatangi Komnas HAM tanpa MS.

"Kami juga sudah mendapat keterangan tentang kondisi MS pada saat ini dan memang belum bisa menyampaikan keterangan secara langsung, karena kondisi kesehatan yang itu jadi prioritas bagi MS," ucapnya.

Dengan masuknya laporan atau aduan dari tim kuasa hukum MS tersebut, Beka berujar bahwa pihaknya akan turut andil dan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.

Bahkan kata dia, sebanyak 7 Komisioner Komnas HAM telah melakukan sidang paripurna untuk mendiskusikan adanya dugaan pelecehan seksual di KPI.

Berita Rekomendasi

"Komitmen Komnas HAM akan bekerja secepat-cepatnya kita akan meminta keterangan kepada KPI maupun kepolisian juga dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

"Kami sehari ini sidang paripurna, sempat didiskusikan juga menyelesaikan kasus yang menyangkut saudara MS ini. Kami komitmen bersama 7 komisioner untuk segera menuntaskan kasus ini," tukas Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas