MKD DPR Bakal Pelajari Laporan Soal Kritik Fadli Zon Terhadap UU Cipta Kerja
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal mempelajari terlebih dulu adanya laporan yang mengadukan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal mempelajari terlebih dulu adanya laporan yang mengadukan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
Sebelumnya, Fadli Zon dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja.
"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya. Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Nazaruddin menjelaskan pelapor akan diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas laporan bila berkas yang diajukan belum lengkap.
Jika berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan selanjutnya.
"Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan 'Invisible Hand' UU Cipta Kerja
Kembali aktif di media sosial Twitter, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Hal ini terkait cuitan politikus Partai Gerindra itu tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi. Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin.
Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.
Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.