Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Bakal Pelajari Laporan Soal Kritik Fadli Zon Terhadap UU Cipta Kerja 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal mempelajari terlebih dulu adanya laporan yang mengadukan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MKD DPR Bakal Pelajari Laporan Soal Kritik Fadli Zon Terhadap UU Cipta Kerja 
Instagram @fadlizon
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon 

Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.

"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi postingan dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.

Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.

Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia. 

Teddy menyebutkan, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.

Baca juga: Pendukung Jokowi Desak Prabowo Segera Pecat Fadli Zon atau Hengkang dari Kabinet

Berita Rekomendasi

Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.

Menurut dia, pernyataan itu telah mengotori proses legislasi yang mana merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR.

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.

Untuk itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.

"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.

Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.

Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas