Sofyan Djalil Sebut Jaringan Mafia Tanah Terdiri dari Oknum BPN Hingga Aparat Penegak Hukum
Sofyan berujar, di bidang pertanahan banyak penjahat yang menggunakan tanah sebagai salah satu sumber modus kejahatan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa jaringan mafia tanah terdiri dari sejumlah oknum.
Dalam sebuah talk show radio swasta, Sofyan berujar, di bidang pertanahan banyak penjahat yang menggunakan tanah sebagai salah satu sumber modus kejahatan.
“Kenapa kita sebut mafia, karena penjahat ini jaringannya luas sekali. Ada oknum BPN, oknum pengadilan, oknum penegak hukum, oknum hakim, oknum panitera, oknum pengacara, oknum PPAT. Mereka bergabung satu sama lain. Kelihatan selintas biasa saja, tapi setelah kita lihat mereka adalah sebuah jaringan,” kata Sofyan, di talk show Elshinta, Senin (29/11/2021).
Sofyan mengaku bahwa pihaknya di pemerintahan maupun di Kementerian ATR/BPN serius ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menegakkan kepastian hukum.
Bersih-bersih di dalam internal BPN pun terus dilakukan, dengan menghukum oknum di dalam BPN yang terbukti terlibat dalam sindikat jaringan mafia tanah.
Baik dengan pemecatan hingga hukum pidana, tergantung dari kesalahan yang dilakukan.
“Kalau penegakkan hukum dilaksanakan, maka siapapun yang bersalah harus ada tindakan yang tegas,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Segera Bentuk Tim Khusus Tanggulangi Sindikat Mafia Tanah
“Kalau orang BPN yang terlibat, mereka tidak kebal hukum. Saya keras sekali dalam hal ini. Ada yang kita pidanakan, ada yang kita copot, kita pecat, ada yang diturunkan pangkat. Tergantung pada kesalahan yang dilakukan,” lanjut Menteri ATR/BPN.
Sofyan berharap tidak hanya di Kementerian ATR/BPN saja yang memberikan sanksi, di tempat lain pun menurutnya harus ada tindakan tegas menghukum oknum yang terlibat jaringan mafia tanah.
“Kalau ATR/BPN punya kewenangan kepada PPAT yang terlibat mafia tanah, kita pecat juga,” ungkapnya.
Namun Sofyan menjelaskan orang-orang yang terlibat jaringan mafia tanah adalah oknum.
Dari total ada 38.000 pegawai yang bekerja dibawah naungan Kementerian ATR/BPN, menurutnya 99,9 persen merupakan orang baik.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan selalu ada oknum di kementerian/lembaga, termasuk di Kementerian ATR/BPN.
“Orang mengatakan dalam keranjang apel yang besar sekali, pasti ada satu dua apel yang busuk. Tugas kita membuang yang busuk-busuk itu, karena ini terjadi dimana-mana, kalau bicara oknum,” ujarnya.
Menurutnya membasmi mafia tanah harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua tanah di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan.
Tujuannya agar semua tanah tercatat dan terukur, sehingga praktik-praktik mafia tanah akan berkurang.
Ia juga memperkenalkan digitalisasi pelayanan pertanahan agar masyarakat dapat mengecek status tanahnya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.