Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Inza Maliana
zoom-in Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional
Freepik
Ilustrasi virus corona - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA. 

- Mozambique

- Malawi

- Zambia

- Zimbabwe

- Angola

- Namibia

- Hong Kong

Rekomendasi Untuk Anda

3. Berlaku bagi WNA:

- Visa ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA

Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:

1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.

Asal Kedatangan dari:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Lesotho

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas