Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional
Freepik
Ilustrasi virus corona - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kemunculan varian baru Covid-19 bernama B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan memberikan dampak terhadap penerbangan internasional di Indonesia

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), yang berlaku mulai Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Melansir covid19.go.id, jumlah kasus positif di Benua Afrika bagian Selatan terus meningkat setelah varian Omicron muncul.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan varian Omicron yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan perlunya mekanisme pengendalian perjalanan internasional.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku.

Selain sektor kesehatan, yang menjadi perhatian penting pada sektor lain yaitu hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif Covid-19.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Mengancam, Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Berita Rekomendasi

Rancangan Skenario Prokes Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) berdasarkan Negara/Wilayah Asal Kedatangan Pelaku Perjalanan dan Status Kewarganegaraan

Penutupan Sementara Pintu Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:

1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.

2. Asal Kedatangan dari:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Lesotho

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas