Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan varian baru Covid-19 bernama B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan memberikan dampak terhadap penerbangan internasional di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), yang berlaku mulai Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Melansir covid19.go.id, jumlah kasus positif di Benua Afrika bagian Selatan terus meningkat setelah varian Omicron muncul.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan varian Omicron yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan perlunya mekanisme pengendalian perjalanan internasional.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku.
Selain sektor kesehatan, yang menjadi perhatian penting pada sektor lain yaitu hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif Covid-19.
Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Mengancam, Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
Rancangan Skenario Prokes Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) berdasarkan Negara/Wilayah Asal Kedatangan Pelaku Perjalanan dan Status Kewarganegaraan
Penutupan Sementara Pintu Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:
1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.
2. Asal Kedatangan dari:
- Botswana
- Lesotho