Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Tribun Timur/Sanovra Jr
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 dan protokol kesehatannya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 dan protokol kesehatannya di dalam artikel ini.

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Melansir kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mulai Berlaku 24 Desember 2021, Ini Isinya

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya

Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru

Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:

Berita Rekomendasi

- Gereja pada saat perayaan Natal

- Tempat Perbelanjaan

- Destinasi wisata lokal

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru

Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas