Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
4. Melakukan himbauan pada sekolah
- Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
7. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
8. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
9. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud bagi yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
10. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;
11. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta