Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Ini Kategori yang Tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut aturan terbaru naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ATURAN Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Ini Kategori yang Tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Berikut aturan terbaru naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini disusun dengan maksud untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Nataru dalam masa pandemi Covid-19.

Kebijakan dalam SE tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam pengaturan mobilitas masyarakat, juga diatur ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polda Metro Jaya akan Tingkatkan Patroli Ibu Kota Melibatkan Personel Lengkap

Baca juga: Jelang Nataru Kementan Pastikan Ketersediaan Pangan Aman

Berikut Tribunnews.com rangkum aturan terbaru naik pesawat saat Nataru yang dikutip dari SE dari Satgas Penanganan Covid-19:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

a. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas