Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Penyaluran BSU Dipercepat

Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Penyaluran BSU Dipercepat
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempercepat penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021.

Permenaker tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU 2021, karena masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021."

"Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Kemnaker: Potensi Anak Muda di Desa Masih Belum Dioptimalkan

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

BERITA REKOMENDASI

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.

Berikut cara mengecek status penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;


Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas