Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Penyaluran BSU Dipercepat

Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Penyaluran BSU Dipercepat
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021. 

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

Baca juga: Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala Investasi 

BERITA REKOMENDASI

Pencairan BSU Tak Ada Potongan

Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan Rp 1 juta sekaligus kepada penerima BSU.

Kemudian, bantuan yang disalurkan kepada penerima BSU tidak dikenakan potongan apapun.

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).


Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas