Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI

Alasan itu disampaikan terdakwa Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella saat jadi saksi di sidang terdakwa lainnya, Briptu Fikri Ramadhan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella jalani sidang lanjutan sebagai saksi terdakwa lainnya, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).

Dalam sidang tersebut, ia mengungkapkan alasan anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanab ke Polda Metro Jaya.

Kata Yusmin, anggota eks Laskar FPI itu, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin.

Baca juga: Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan

Sebagai gambaran, saat kejadian tersebut, Yusmin sendiri merupakan petugas yang mengendarai mobil. 

Ia mengaku, melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan, sebab, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

Berita Rekomendasi

"Terang kondisi di dalam, karena ada cahaya lampu," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, satu dari empat anggota eks Laskar FPI itu bahkan sudah berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.

Melihat kondisi itu, Yusmin lantas meminta bantuan kepada terdakwa lainnya yakni IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengatasi kondisi tersebut.

Alhasil kata dia, akhirnya, Elwira melakukan penembakan kepada anggota laskar FPI, hal itu dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa dari Fikri.

Baca juga: Kombes Tubagus Sebut Penembakan Terhadap Laskar FPI di Mobil Terjadi dalam Keadaan Spontan

Bahkan, kata dia, korban terakhir juga masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil, namun kembali terlepas dan kembali dikendalikan Firkri.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," katanya.

Kendati begitu, Yusmin mengaku tidak dapat memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Terpenting kata dia, ada dua hingga empat luka-luka di tubuh tiap korban.

"Ada dua, tiga, empat," tukas Yusmin.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas