Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Papua Protes Aturan Pelaksanaan UU Otsus: Tidak Selesaikan Akar Masalah HAM

Dia mengingatkan pemerintah pusat agar berhitung lebih cermat lagi dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Otsus

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Papua Protes Aturan Pelaksanaan UU Otsus: Tidak Selesaikan Akar Masalah HAM
istimewa
Anggota DPR Papua Nason Utty. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR Provinsi Papua melayangkan protes terkait aturan turunan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi karena sama sekali tidak memuat kebijakan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Masalah Hak Asasi Manusia dinilai merupakan akar masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan lain terkait pembangunan.

“Kami heran sekali bahwa di aturan turunan UU Otsus ini soal HAM tidak diangkat sama sekali. Padahal itulah akar masalahnya yang membuat kebijakan Otsus ini keluar. Kalau menyangkut kebijakan pembangunan, itu hanya tambahan saja setelah akar masalahnya jelas dulu solusinya,” ujar Anggota DPR Papua Nason Utty dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Soal HAM kata dia sangat penting sebab itu adalah aspirasi terdalam rakyat Papua.

“Substansinya di situ. Soal HAM. Rakyat Papua itu tidak minta uang, tidak minta pembangunan, tetapi minta pengakuan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia yang selama bertahun-tahun bahkan sampai saat ini masih terus dilecehkan, didiskriminasi. Ini harus dituntaskan dulu,” ucap Nason.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Pemerintah Tingkatkan Dana Otsus Demi Kesejahteraan Papua

Anggota DPR Papua lain Agus Kogoya menambahkan hadirnya aturan turunan yang menjadi pelaksana UU Otsus melalui PP 106 dan PP 107 mencerminkan solusi setengah hati pemerintah pusat atas masalah Papua.

Berita Rekomendasi

Apalagi, menurutnya, dalam aturan pelaksanaan UU Otsus, kewenangan kekhususan yang disebutkan oleh pemerintah pusat itu ujung-ujungnya Kembali ke UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi ini Otsus ini apa kalau ujung-ujungnya Kembali ke UU Pemda lagi,” ucap Agus.

Dia mengingatkan pemerintah pusat agar berhitung lebih cermat lagi dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Otsus sehingga betul-betul menjawab kebutuhan rakyat Papua.

"Apa artinya pembangunan jika rakyat Papua dan TNI terus berkonflik? Maka sebaiknya DPR Papua, MRP, tokoh Gereja dan tokoh adat diajak duduk bersama untuk menyusun ini. Bukan hanya sgelintir elite yang seolah-olah mengatasnamakan rakyat,” ujar anggota Fraksi PKB tersebut.

Baca juga: DPD RI dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas RPP Pelaksanaan Otsus Papua

Ditambahkan oleh Alfred Fredi Anou, aturan turunan yang dihasilkan melalui PP 106 dan PP 107 ini sama sekali tidak memihak aspirasi mendasar rakyat Papua.

“Poin-poin yang ada sama sekali bukan aspirasi rakyat Papua. Rakyat maunya selesaikan soal HAM dulu baru bicara yang lain-lain itu,” ungkap Alfred.

Senada dengan Alfred, anggota DPR Papua lain Namantus Dwijangge menegaskan alasan historis dan filsofis lahirnya UU Otsus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas