Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Tangani Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Sebelum Diambil Alih Mabes Polri

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT Christman

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Sebut Tangani Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Sebelum Diambil Alih Mabes Polri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.

Yakni, ponsel, laptop, hingga sertifikat tanah dan bangunan.

"15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, kata Rusdi, pihaknya turut menyita dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP hingga invoice pembelian material GPON.

Di sisi lain, Rusdi menambahkan pihaknya juga telah melakukan pencekalan terhadap tersangka

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," tukasnya.

Baca juga: KPK Dalami Catatan Keuangan Perusahaan Sawit PT Adimulia Agrolestari

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas