Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Bivitri Susanti mengingatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Sebab dalam putusannya, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.
Bivitri menganggap putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bukanlah sebuah kemenangan.
"Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).
Meski demikian, terdapat amar putusan MK yang dinilai Bivitri sedikit melegakan.
Yaitu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) baru tidak boleh dikeluarkan selama dua tahun ke depan.
"Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku," tuturnya.
Atas hal ini, Bivtri menyarankan agar publik tetap memantau proses uji materil berbagai pasal di UU Cipta Kerja yang masih berlangsung.
Baca juga: Pemerintah Jamin Operasionalisasi UU Cipta Kerja Berjalan Seperti Biasa
Pemantauan mesti dilakukan agar norma-norma yang kemungkinan akan dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK dapat menyumbang pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.
Selain itu, ujar Bivitri, pemerintah dan DPR wajib mempelajari pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi UU Cipta kerja seperti seperti yang diperintahkan.
"Sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi ssecara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," ujar dia.
Pengawasan, dinilai Bivitri, juga harus dilakukan terhadap apakah pemerintah betul-betul menangguhkan segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Akademisi: Segera Bentuk Tim Khusus Reformasi Hukum
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memahami maksud putusan MK terkait gugatan formil UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.