Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Bivitri Susanti mengingatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Feri menyebut dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurutnya, inkonstitusional bersyarat berarti UU tersebut dinyatakan konstitusional setelah dilakukan perbaikan dalam dua tahun.
"Presiden mesti memahami maksud dari putusan inkonstitusional bersyarat. Maksud dari inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan paling lama dua tahun," kata Feri, Selasa (30/11/2021).
Meskipun dalam poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja berlaku, kata Feri, bukan berarti dapat diterapkan.
Baca juga: Anggota Baleg: Komitmen DPR Sama dengan Presiden Percepat Perbaikan UU Ciptaker Pascaputusan MK
Pasalnya, dalam poin 7 putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada.
Dengan demikian, Feri menyatakan UU Cipta Kerja tidak dapat digunakan sama sekali sampai pemerintah dan DPR memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun sebagaimana putusan MK.
"Jadi dua tahun itu untuk memperbaiki, bukan untuk menerapkan. Masalahnya UU Cipta Kerja itu tidak bisa diperbaiki karena model omnibus law multi klaster atau tema tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
"Sementara putusan MK memerintahkan memperbaiki UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja. Dengan kata lain, UU omnibus law cipta kerja sudah tamat riwayatnya," imbuh Feri.
Feri juga mengkritik pernyataan Jokowi terkait putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja.
Menurutnya, pernyataan mantan Wali Kota Solo itu tidak sesuai dengan putusan MK.
Selain itu, ia menilai banyak pihak, khusus pemerintah menafsirkan putusan MK sesuai kehendak masing-masing.
Padahal, amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sudah menentukan bahwa peraturan itu tidak dapat dilaksanakan.
"Pernyataan presiden tidak sesuai dengan isi putusan MK. Tentu saja tidak ada pasal-pasal yang dibatalkan, karena dalam uji formil yang dibatalkan satu paket UU, bukan pasal per pasal," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak ada satu pasal pun di Uu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK.