Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerbangan Indonesia ke Arab Saudi Dibuka Besok, Ini Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah

Penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi dibuka per 1 Desember 2021, simak inilah syarat karantina dan vaksin untuk jemaah Umrah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penerbangan Indonesia ke Arab Saudi Dibuka Besok, Ini Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah
AFP/-
Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah, beroperasi dengan kapasitas penuh pada 17 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi, lengkap beserta syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah.

Dikutip dari Kemenag.go.id, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya.

Mulai besok Rabu, 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.

Baca juga: Jemaah Umrah RI Siap Berangkat, Komisi VIII DPR Minta Waspadai Bahaya Varian Omicron 

Baca juga: Menag Jelaskan Skenario Perjalanan Ibadah Umrah dari Keberangkatan Hingga Kepulangan 

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," ujar Menag di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, jelang kepulangannya ke Indonesia, Kamis (25/11/2021) malam.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," tambahnya.

Selain Indonesia, terdapat lima negara lainnya yang juga sudah mendapat izin masuk Arab Saudi, yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Berita Rekomendasi

Diketahui, larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.

Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

"Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," kata Menag.

Menag mengapresiasi respons cepat dari otoritas Arab Saudi atas sejumlah pembahasan yang dilakukannya beberapa hal ini di Jeddah dan Makkah, baik dengan Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud, maupun Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Tawfiq F. Al-Rabiah.

"Dalam tiap kesempatan, saya sampaikan kepada mereka tentang kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bersama tim Kemenag sudah saya minta untuk menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan yang akan dibahas bersama dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya," tutur Menag.

Baca juga: Kemenag: Asrama Haji Pondok Gede Layak Jadi Tempat Karantina Jemaah Umrah

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, dari Sertifikat Vaksin hingga Tes PCR

Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah terbaru melalui akun Twitter resminya @HajMinistry.

Berikut ini syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah:

1. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.

2. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelah 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negative langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19.

"Empat saja (yaitu) Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson," ujarnya.

Tak hanya itu saja, Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.

"Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari." tambahnya.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas