PN Jakarta Timur Pastikan Proses Sidang Munarman Besok Tak Disiarkan di Media, Ini Alasannya
Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021) besok.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan, sidang tersebut akan digelar secara daring. Namun, untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di latar PN Jakarta Timur.
"Untuk besok disediakan sound di depan untuk wartawan," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).
Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.
Hal itu diterapkan, guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.
"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.
Baca juga: Begini Kondisi Kesehatan Munarman Jelang Jalani Persidangan Dugaan Terorisme
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Pesan Singkat yang Mengatasnamakan Munarman adalah Tidak Benar
Diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme pada Rabu (1/12/2021) mendatang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Betul (akan digelar pada 1 Desember)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.
"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.