Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK
KPK mengagendakan pemeriksaan pada Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Badruzzaman serta Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab Muba, Irfan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Badruzzaman; serta Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba, Irfan, Selasa (30/11/2021).
Keduanya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba dengan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
"Hari ini bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DRA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Panggil Anastasia Lesmana
Baca juga: Kasus Suap Bupati HSU Abdul Wahid, KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.
Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca juga: KPK Periksa Bos PTPN Holding Aris Toharisman di Kasus Korupsi PG Djatiroto
Kasus ini berawal dari giat OTT pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.
KPK mengamankan uang Rp270 juta saat OTT di Musi Banyuasin.
Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza Alex Noerdin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.