Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Berikut syarat naik bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan domestik di mana anak di bawah 12 tahun wajib melakukan tes PCR.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Naik Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
airlines-inform.com
Pesawat Garuda Indonesia - Berikut syarat naik bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan domestik di mana anak di bawah 12 tahun wajib melakukan tes PCR. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.

Syarat terbaru ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021 lalu.

Dibanding aturan sebelumnya terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19.

Pada aturan sebelumnya, penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Terdapat juga pilihan lain yaitu surat keterangan negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron

Baca juga: Muncul Varian Omicron, Afrika Selatan Pertimbangkan Wajib Vaksinasi di Beberapa Tempat dan Aktivitas

Peraturan tersebut berlaku untuk penumpang yang melakukan penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa.

Selain itu terdapat juga hal yang perlu diperhatikan yaitu anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan didampingi anggota keluarga melalui bukti Kartu Keluarga (KK).

Berita Rekomendasi

Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.

Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa

- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan ke Pontianak

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan tetapi surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura: 

1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.

Baca juga: Belanda Deteksi 61 Kasus Covid dari Penerbangan Afrika Selatan, Beberapa di Antaranya Varian Omicron

Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.

Khusus tujuan Pontianak: Masa berlaku hasil tes adalah 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Hasil negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas