Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantaran, menurut pria yang karib dipanggil Eddy itu, Jokowi bisa menjadi contoh yang baik dalam menolak gratifikasi.
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," ucap Eddy dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK RI, Selasa (30/11/2021).
Eddy memerinci, Jokowi sudah dua kali memberikan contoh baik dalam penanganan pemberian hadiah dari pihak lain yang dinilai sebagai gratifikasi.
Pertama, soal penerimaan piringan hitam album Metallica yang ditandatangani penabuh drum Lars Ulrich.
Pelat album Master Of Puppets itu diberikan kepada Jokowi lewat Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen di Istana Kepresidenan Bogor pada 28 November 2017.
Waktu itu, Jokowi langsung melaporkan penerimaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah melapor, KPK menilai piringan hitam itu bagian dari gratifikasi.
Jokowi langsung membayar vinil itu untuk menghindari gratifikasi.
Baca juga: Komisioner KPK: Pacar Anda Bupati, Mertua Anda Menteri, Maka Gratifikasi Dianggap Suap
"Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan Metallica itu beliau lapor KPK, dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus kemudian beliau bayar Rp10 juta," kata Eddy.
Lalu, contoh baik berikutnya saat Jokowi dikunjungi raja Saudi Arabia ke Indonesia.
Saat itu, Jokowi diberikan banyak cenderamata yang diterima oleh Tito Karnavian saat masih menjadi Kapolri.
Jokowi saat itu tidak menerima langsung barang dari raja Saudi.
Namun, dia tetap melapor ke KPK karena barang yang diberikan ditujukan untuknya.
"Kunjungan raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cinderamata yang diterima antara lain, yang saya tau persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Eddy.
Atas dasar itulah penyelenggara negara lainnya diminta tegas menolak gratifikasi.
Kepala Negara telah memberikan contoh baik agar gratifikasi tidak diterima dalam bentuk apapun.
Pejabat harus bisa menjaga moralnya dengan menolak gratifikasi.
"Kalau kita sudah melakukan menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika, dan moral. Maka itu sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindak yang korup," kata Eddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.