Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Tindakan Mencaci Maki Bisa Dijerat Pasal Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Ini penjelasan ahli hukum soal pasal pidana yang bisa menjerat pelaku caci maki di tempat umum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
zoom-in Apakah Tindakan Mencaci Maki Bisa Dijerat Pasal Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Ini penjelasan ahli hukum soal pasal pidana yang bisa menjerat pelaku caci maki di tempat umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pertengkaran berujung saling melempar caci maki kerap terjadi.

Terlebih, jika terjadi di ruang publik, tindakan caci maki bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Lantas, apa pasal yang bisa menjerat pelaku tindakan caci maki?

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman membenarkan bahwa tindakan caci maki atau penghinaan bisa saja masuk kategori tindak pidana.

Baca juga: Istri Marahi Suami Berujung Tuntutan Penjara, Ini Tanggapan Advokat

Adapun pasal yang dapat dikenakan yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Pasal 310 KUHP bahwa menghina adalah menyerang kehormatan, menyerang nama baik seseorang."

"Biasanya orang yang diserang merasa malu kehormatannya diserang," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (29/11/2021).

Berita Rekomendasi

Namun, Badrus menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan.

Artinya, hanya korban yang dirugikan akibat caci maki lah yang mampu melaporkan ke polisi.

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Perasaan malu adalah bentuk kerugian yang dialami korban caci maki.

"Tinggal apakah masyarakat (korban) merasa bahwa dirugikan atau tidak karena bisa menjadi perbuatan melawan hukum."

"Makanya menurut saya caci makian ini bisa merupakan tindak pidana," jelas dia.

Satu sisi lain dari delik aduan, korban bisa mencabut laporannya di kepolisian.

"Dicabut juga bisa tinggal bagaimana apakah terima atau tidak dengan pencabutan itu."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas