Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Tindakan Mencaci Maki Bisa Dijerat Pasal Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Ini penjelasan ahli hukum soal pasal pidana yang bisa menjerat pelaku caci maki di tempat umum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
zoom-in Apakah Tindakan Mencaci Maki Bisa Dijerat Pasal Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Ini penjelasan ahli hukum soal pasal pidana yang bisa menjerat pelaku caci maki di tempat umum. 

"Mencabut adalah hak dari pelapor," imbuh dia.

Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sepenuhnya, Tak Ada Satu Pasal yang Dibatalkan

Selain itu, kata Badrus, perbuatan caci maki ini termasuk dalam pidana ringan.

Sebab, ancaman pidana penjara pada pelaku berada di bawah 5 tahun.

Untuk melaporkan pelaku, korban yang dicaci maki perlu menyiapkan dua alat bukti.

Misalnya, keterangan saksi yang melihat hingga rekaman video yang memperlihatkan adanya tindakan pencemaran nama baik.

"Kita harus ada 2 alat bukti, apa itu keterangan korban, kemudian ada saksi yang mengetahui."

"Seperti ada video bisa dijadikan bukti awal," tutur dia.

Baca juga: Apa Dampak Hukum bagi Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri? Ini Penjelasan Advokat

Berita Rekomendasi

Tetapi tak sedikit juga pelaporan pencemaran nama baik ini akhirnya berujung pada mediasi.

Terlebih lagi, terbit Peraturan Polri yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Badrus menyebut mediasi dapat terwujud selama para pihak sama-sama memiliki itikad baik untuk damai.

"Biasanya kebanyakan dimediasi, apalagi sekarang ada Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021."

"Restorative justice bisa dibelakukan entah itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Pencemaran Nama Baik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas