CARA Cek dan Cairkan BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Batas Pencairan 15 Desember 2021
Batas pencairan 15 Desember 2021, begini cara cek dan cairkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek dan cairkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online, batas pencairan 15 Desember 2021.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim 7.163.043 pekerja/buruh telah menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
Ida mengatakan, perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah
Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU, di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain, seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.