Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Terakhir Cair Desember 2021

Berikut ini cara cek bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, dilengkapi kriteria penerima, besaran bantuan, dan kewajiban penerima bansos PKH.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Terakhir Cair Desember 2021
Istimewa
Ilustrasi Uang - Berikut ini cara cek bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, dilengkapi kriteria penerima, besaran bantuan, dan kewajiban penerima bansos PKH. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bansos PKH Tahap 4, kriteria penerima, besaran bansos, dan kewajiban penerima.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan PKH pada Desember 2021.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap IV yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.

Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni

BERITA REKOMENDASI

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Daftar 5 Bantuan yang Cair Desember 2021, Simak Cara Cek Berbagai Bansos, BSU hingga Bantuan PKH

Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut:

Komponen Kesehatan


1. Ibu Hamil

Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.

2. Anak Usia Dini

Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.

Komponen Pendidikan

1. SD/MI Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

2. SMP/Mts Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. SMA/MA Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial

1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas

Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

2. Penyandang Disabilitas Berat

Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

Baca juga: Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Besaran Jumlah Dana Bantuan

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);

2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);

3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);

4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);

5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);

6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);

7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).

Cara Cek Penerima Bansos PKH 

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";

3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;

4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;

5. Tekan tombol "Cari data".

Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CARA Cek dan Cairkan BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Batas Pencairan 15 Desember 2021

Melansir laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:

- Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;

- Pemberian asupan gizi;

- Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Kewajiban di bidang pendidikan adalah:

- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:

- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas:

Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.

- Penyandang disabilitas:

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Bansos 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas