Ini Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara, Berlaku Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Editor: Hasanudin Aco
Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor esensial.
"Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen berlaku 14x24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," ujar Alexander.
Bagi sopir logistik barang esensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka surat keterangan hasil negatif tes antigen yang berlaku yakni 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Udara
Syarat naik pesawat terbaru juga sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.
Surat Edaran ini disusun dengan maksud untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adapun waktu Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Syarat naik pesawat Desember 2021 yang diatur dalam regulasi tersebut dibedakan antara syarat naik pesawat terbaru di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali (syarat naik pesawat new normal terbaru).
Disebutkan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 N. 22 Tahun 2021.
Syarat naik pesawat 2021 di Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Syarat naik pesawat terbaru luar Jawa-Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.