Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka
Rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021) batal terselenggara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021) batal terselenggara.
Pasalnya, Az Zikra menolak untuk dijadikan tempat reuni 212.
Hal tersebut diungkapkan lewat surat balasan berisi penolakan dari Yayasan Az-zikra atas rencana digelarnya kegiatan ini di Masjid Az-zikra Sentul.
Surat ini berisi jawaban pihak Yayasan Az Zikra atas surat permohonan panitia Reuni Akbar 212 dengan No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
Baca juga: Nasib Reuni 212, Yayasan Az Zikra Tolak Kegiatan di Tempatnya, Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan
Yayasan Az Zikra menolak atau tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal karena saat ini masih suasana berduka atas wafatnya Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham.
Penolakan ini dilakukan atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Hasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra lewat balasan Yayasan Az Zikran atas Surat permohonan kegiatan reuni 212.
Berikut ini isi Lengkap Surat:
Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
JI. H. Saili Ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, semoga kita selalu dalam lindungan Nya. Sholawat serta salam kita limpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya dan kepada kita semua selaku Umatnya.
Berdasarkan surat dari Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021, maka disampaikan:
“Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal”.
Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi bersama. Jazaakumullah khairan katsiran atas perhatian yang diberikan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.