Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka
Rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021) batal terselenggara.
Editor: Malvyandie Haryadi
Acara pertama berupa aksi superdamai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada pukul 08.00-11. 00 WIB.
Sedangkan acara kedua akan digelar di Masjid Az Zikra Bogor pada pukul 12.30-15.50 WIB.
Rencana kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta dibenarkan oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.
"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi ini.
Slamet mengatakan aksi berupa penyampaikan pendapat tidak memerlukan izin, tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan ke polisi.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.
Rencana Reuni 212 di kawasan Patung Kuda ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dimana panitia sempat menyatakan Reuni 212 hanya akan digelar di Masjid Az Zikra.
Polda Metro Jaya
Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar.
Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kata Wagub DKI Jakarta soal Reuni 212 Tidak Dapat Terselenggara di Monas maupun Patung Kuda
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.