Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Pengaturan Proyek dan Aliran Uang Dalam Kasus Suap di Dinas PUPR Kota Banjar

KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Pengaturan Proyek dan Aliran Uang Dalam Kasus Suap di Dinas PUPR Kota Banjar
Tribunnews.com
Logo KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Tiga saksi yang diperiksa pada Selasa (30/11/2021) yaitu Irman Darmawan, Direktur PT Bangun Pilar Patroman; Anry Suryawan, Ka ULP Kota Banjar Tahun 2020; dan Rahmat Wardi, Direktur CV Prima.

"Ketiga saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dugaan pengaturan proyek serta aliran sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: KPK Periksa 4 Anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida

Baca juga: Korupsi e-KTP, KPK Agendakan Pemeriksaan Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya Sebagai Tersangka

Di hari Selasa kemarin, KPK harusnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Renata, Andri.

Namun ternyata Andri sudah meninggal dunia.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ali.

Patut diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Berita Rekomendasi

Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir Terkait Korupsi Cukai Rokok dan Miras

Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas