Mahfud MD Sebut Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua Bisa Jadi Prioritas Pembahasan ke Depan
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Coffee Morning di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dapat dipertimbangkan menjadi prioritas pembahasan dalam 1 atau 2 tahun ke depan.
Ia mengatakan hal tersebut didasarkan pada sejumlah hal penting yang perlu mendapat perhatian diantaranya kondisi geografi terkait luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah.
Selain itu, kata dia, kondisi demografi terkait jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Dengan semua kondisi yang ada, lanjut Mahfud, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan pada 1 hingga 2 tahun ke depan.
Baca juga: Dualisme Sekda Papua, Legislator Golkar Desak Ditjen Otda Kemendagri Diganti
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Coffee Morning, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (30/11/2021).
"Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI dikutip pada Rabu (1/12/2021).
Selain itu, kata Mahfud, hal yang juga menjadi pertimbangan adalah kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI.
"Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional," kata Mahfud.
Dalam acara tersebut juga dibahas amanat pada UU Nomor 2/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di mana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat antara lain Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.
Spirit pemekaran Papua, kata Tito, adalah karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di tanah Papua, serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia.
Akar utama masalah gangguan keamanan di sana, kata dia, adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lainnya.
Dengan demikian, kata dia, pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memberikan apresiasi Mahfud yang telah menginisiasi pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut, kata Doli, menunjukkan bahwa pemerintah punya komitemen yang tinggi terhadap Papua.
"Ini juga penting bagi kami di DPR. Papua membutuhkan cara baru untuk membangun Papua, nah salah satu cara batu itu dengan dimulainya UU nomor 2 tahun 2021, saya sering katakan bahwa undang-undang inilah nanti yang akan mempercepat pembaharuan pembanvunan Papua," kata Doli.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Dirjend Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan penjabat eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.