Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjad

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

"Untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya karena kasus saya ini adalah fitnah besar," tukas Munarman.

Sidang Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021) ini. 

Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. 

Sebagai informasi dalam sidang ini, Munarman menjalani sidang tidak secara langsung di PN Jakarta Timur melainkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu (pekan depan)," kata ketua majelis hakim yang identitasnya dirahasiakan, dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Munarman secara langsung pada sidang tersebut.

Adapun permintaan itu dilayangkan Munarman atas keberatannya karena tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata Hakim seraya menutup persidangan.

Munarman Merasa Keberatan

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai. Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.

Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas