Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjad
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Munarman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Pada persidangan ini, mantan Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab itu mengikuti proses persidangan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya secara daring.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan, dengan diri saya,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).
Hal itu bermula saat Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dalam persidangan karena belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap, adapun BAP yang diterima hanya BAP terdakwa tidak termasuk dengan BAP saksi-saksi.
Atas hal itu, Munarman dan kuasa hukum langsung menyampaikan protes dan meminta majelis hakim PN Jaktim agar memerintahkan Jaksa memberikan BAP saksi lainnya.
Namun, permintaan itu ditolak Jaksa dengan dalih perlindungan identitas saksi, mengingat perkara tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu juga dikuatkan oleh jaksa dengan mengatakan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa membagikan BAP saksi kepada terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Munarman : Alhamdulillah Sehat Tapi Sedikit Kurusan
“Nah mengingat bahwa berkas perkara ini juga terdapat identitas dari para saksi, maka kami agak keberatan untuk memberikan seluruh copy-an dari berkas perkara,” kata Jaksa menimpali perimintaan kubu Munarman.
Menanggapi jawaban jaksa, Munarman menyarankan kepada majelis hakim dan jaksa untuk menutup bagian identitas saksi pada BAP saat digandakan alias foto copy. Hal itu didesak kubu Munarman, sebagai satu bentuk kompromi teknis dalam sidang.
Secara azas prinsipnya, kata Munarman, diberikan perlindungan terhadap saksi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Silakan ditutup saja identitasnya (saksi-saksi) di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa foto copy ditutup,” ujar Munarman.
Menurut Munarman, BAP saksi merupakan berkas penting untuk pembelaan diri atas perkara yang menjeratnya.
Sebab, eks Ketua Dewan Pengurus YLBHI itu merasa difitnah telah melakukan dugaan tindak pidana terorisme.