Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjad
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Munarman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Pada persidangan ini, mantan Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab itu mengikuti proses persidangan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya secara daring.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan, dengan diri saya,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).
Hal itu bermula saat Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dalam persidangan karena belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap, adapun BAP yang diterima hanya BAP terdakwa tidak termasuk dengan BAP saksi-saksi.
Atas hal itu, Munarman dan kuasa hukum langsung menyampaikan protes dan meminta majelis hakim PN Jaktim agar memerintahkan Jaksa memberikan BAP saksi lainnya.
Namun, permintaan itu ditolak Jaksa dengan dalih perlindungan identitas saksi, mengingat perkara tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu juga dikuatkan oleh jaksa dengan mengatakan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa membagikan BAP saksi kepada terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Munarman : Alhamdulillah Sehat Tapi Sedikit Kurusan
“Nah mengingat bahwa berkas perkara ini juga terdapat identitas dari para saksi, maka kami agak keberatan untuk memberikan seluruh copy-an dari berkas perkara,” kata Jaksa menimpali perimintaan kubu Munarman.
Menanggapi jawaban jaksa, Munarman menyarankan kepada majelis hakim dan jaksa untuk menutup bagian identitas saksi pada BAP saat digandakan alias foto copy. Hal itu didesak kubu Munarman, sebagai satu bentuk kompromi teknis dalam sidang.
Secara azas prinsipnya, kata Munarman, diberikan perlindungan terhadap saksi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Silakan ditutup saja identitasnya (saksi-saksi) di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa foto copy ditutup,” ujar Munarman.
Menurut Munarman, BAP saksi merupakan berkas penting untuk pembelaan diri atas perkara yang menjeratnya.
Sebab, eks Ketua Dewan Pengurus YLBHI itu merasa difitnah telah melakukan dugaan tindak pidana terorisme.
"Untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya karena kasus saya ini adalah fitnah besar," tukas Munarman.
Sidang Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021) ini.
Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.
Sebagai informasi dalam sidang ini, Munarman menjalani sidang tidak secara langsung di PN Jakarta Timur melainkan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu (pekan depan)," kata ketua majelis hakim yang identitasnya dirahasiakan, dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Munarman secara langsung pada sidang tersebut.
Adapun permintaan itu dilayangkan Munarman atas keberatannya karena tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata Hakim seraya menutup persidangan.
Munarman Merasa Keberatan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai. Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.
Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.
"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.
Atas hal itu kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring maka perlu ada pernyataan secara eksplisit.
Dia lantas menyinggung terkait dengan, penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," kata dia.
Tak cukup di situ, Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.
"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tukasnya.