Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Reuni 212, Yayasan Az Zikra Tolak Kegiatan di Tempatnya, Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan

Berikut ini perkembangan terbaru terkait Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib Reuni 212, Yayasan Az Zikra Tolak Kegiatan di Tempatnya, Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana Reuni 212 di Monas Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perkembangan terbaru terkait Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021.

Di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Reuni 212 disebut bakal tetap digelar.

Panitia menyebut Reuni 212 akan digelar di dua tempat, salah satunya di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. 

Namun demikian, Yayasan Az Zikra menolak kegiatan Reuni 212 digelar di tempatnya. 

Di sisi lain, Polisi juga menyatakan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212.

Panitia: Digelar di Dua Tempat

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya mengatakan aksi 212 akan digelar dalam bentu aksi superdamai. 

BERITA TERKAIT

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk Aksi Superdamai," kata Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Jelang Reuni 212, Kawasan Medan Merdeka dan Monas Steril dari Kendaraan Mulai Pukul 00.00 Malam Ini

Menurut Eka, Reuni 212 akan digelar di dua tempat.

Acara pertama berupa aksi superdamai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada pukul 08.00-11. 00 WIB.

Sedangkan acara kedua akan digelar di Masjid Az Zikra Bogor pada pukul 12.30-15.50 WIB.

Rencana kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta dibenarkan oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.

"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi ini.

Slamet mengatakan aksi berupa penyampaikan pendapat tidak memerlukan izin, tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan ke polisi. 

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

Rencana Reuni 212 di kawasan Patung Kuda ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dimana panitia sempat menyatakan Reuni 212 hanya akan digelar di Masjid Az Zikra.

Yayasan Az Zikra Tolak Reuni 212 Digelar di Masjid Az Zikra

Yayasan Az Zikra disebut menolak kegiatan Reuni 212 digelar di tempatnya. 

Dikutip dari TribunBogor, hal itu diketahui dari surat balasan yang dikeluarkan oleh Yayasan Az Zikra. 

Surat tersebut menjawab surat permohonan yang dikirim oleh pihak panitia Reuni Akbar 212 dengan No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.

Dalam surat balasan itu berisi, pihak Yayasan Az Zikra menolak atau tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal lantaran masih berduka setelah meninggalnya putra kedua Almarhum KH Muhamamad Arifin.

"Sebab, saat ini masih susanan berduka atas wafatnya Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal," mengutip surat balasan yang dikirimkan Yayasan Az Zikra untuk panitia Reuni Akbar 212.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku juga sudah menerima surat dari Yayasan Az Zikra tersebut. 

"Saya mendapat surat dari pihak Azzikra bahwa pihak Azzikra tidak melaksanakan kegiatan reuni yang dimaksud," ujarnya di sela kunjungannya ke lokasi Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (1/12/2021).

Ade Yasin menjelaskan, suasana berduka menjadi salah satu faktor tidak diselenggarakannya reuni 212 yang rencananya digelar Kamis 2 Desember 2021.

"Rencana kegiatan itu dibatalkan, karena kan sedang dalam kondisi berduka," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Reuni 212

Respons Polda Metro Jaya

Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar. 

Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta. 

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: Kata Wagub DKI Jakarta soal Reuni 212 Tidak Dapat Terselenggara di Monas maupun Patung Kuda

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.

Ridwan Kamil Sarankan Reuni 212 di Masjid Azzikra Dibatalkan

Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil berharap rencana Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor dibatalkan. 

Hal ini mengingat Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Saya sih pertama tetap menyarankan tidak dilakukan dulu karena situasi masih pandemi, kira-kira begitu," kata Emil, usai meninjau pembangunan Alun-alun Kota Bogor, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Namun, apabila kegiatan itu tetap digelar, Emil mengatakan tidak akan mempersoalkannya sepanjang digelar di ruang pribadi.

"Tapi kalau dilaksanakan di ruang pribadi itu hak pribadi ya. Baru kalau dilaksanakanya di alun-alun atau fasilitas publik kita tolak atau tidak ada rekomendasi dari kami, karena situasi masih belum aman," ungkap Emil.

Baca juga: Polri Tegaskan Belum Berikan Izin Keramaian Kegiatan Reuni 212 di Sentul Bogor

Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun menyebut, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin terkait rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra

Harun mengatakan, kepastian itu ia sampaikan mengingat wilayah Kabupaten Bogor masih dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

(Tribunnews.com/Daryono/Fandi Permana) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas