Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022
Pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 29 November 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Tujuannya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka penularan Covid-19 selama Nataru.
Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali.
Baca juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara, Berlaku Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Aturan PPKM Level 2 yang Berlaku di Jabodetabek hingga 14 Desember 2021
Aturan Naik Pesawat Desember 2021 Sebagai Berikut:
1. Penerbangan Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali;
Serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Penerbangan Luar Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.