Uji Coba Penerbitan NIT, 19 WNI di Los Angeles Kantongi Nomor Induk Tunggal
Sebanyak 19 WNI yang berdomisili di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) dan sekitarnya telah memperoleh Nomor Induk Tunggal (NIT).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
![Uji Coba Penerbitan NIT, 19 WNI di Los Angeles Kantongi Nomor Induk Tunggal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/19-wni-yang-berdomisili-di-los-angeles-amerika-serikat.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, LOS ANGELES – Sebanyak 19 WNI yang berdomisili di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) dan sekitarnya telah memperoleh Nomor Induk Tunggal (NIT) dalam kegiatan Sosialisasi Pendataan WNI dan Pembuatan E-KTP Luar Negeri pada November.
Kegiatan ini merupakan uji coba pembuatan NIT bagi WNI di luar negeri.
Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Los Angeles, Ardian B Nugroho mengatakan kegiatan ini merupakan kerja sama Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Dalam Negeri jelang Pemilihan Umum 2024 yang semakin dekat.
“Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi pendataan WNI sekaligus pembuatan NIT untuk WNI di luar negeri," kata Ardian dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan WNI di kawasan Los Angeles dan sekitarnya antusias untuk mendaftarkan NIT.
Ardian mengatakan NIT memiliki kemiripan dengan Social Security Number (SSN) yang dipakai di Amerika Serikat.
Baca juga: Kemenlu Ajak Negara Kawasan Pasific Sinergi Pulihkan Ekonomi
Semua data kependudukan tersimpan di NIT tersebut.
Setiap satu WNI di luar negeri, hanya memiliki satu NIT.
“Penerbitan ini merupakan tahap uji coba sebelum nantinya dilakukan serempak oleh seluruh Kantor Perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pada akhir tahun 2021 atau selambatnya awal tahun 2022," ujar Ardian.
Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Kemendagri, Akhmad Tavipiyono menambahkan, NIT merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang khusus diterbitkan untuk WNI yang berdomisili di luar negeri.
Baca juga: Respons Kemenlu RI Sikapi Pemerintah Maroko Cabut Kebijakan Bebas Visa Bagi WNI Secara Tiba-tiba
“Kalau di dalam negeri, kita mengenal NIK. Sementara, khusus untuk WNI kita yang di luar negeri, kita menerbitkan NIT. Keduanya fungsinya sama. Hanya berbeda istilahnya saja," ungkapnya.
Menjelang Pemilihan Umum 2024 yang semakin dekat, Direktur Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan, seluruh WNI agar dapat melakukan Lapor Diri di Portal Peduli WNI secara mandiri.
“Kita harapkan seluruh WNI di luar negeri dapat melakukan Lapor Diri secara mandiri. Selain untuk menjamin terpenuhinya hak-hak politik, Lapor Diri merupakan syarat untuk penerbitan NIT," kata Judha.