UPDATE Reuni 212: Panitia Hormati Keputusan Yayasan Az Zikra, Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas
Panitia Reuni 212 menghormati keputusan Yayasan Az Zikra yang tidak mengizinkan Reuni 212 digelar di Masjid Az Zikra.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Berkaitan dengan rencana Reuni 212 di kawasan Patung Kuda itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal bertindak tegas.
Pasalnya, polisi tidak mengeluarkan izin kegiatan tersebut.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Jelang Reuni 212, Kawasan Medan Merdeka dan Monas Steril dari Kendaraan Mulai Pukul 00.00 Malam Ini
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.
12 Titik di Kawasan Monas Ditutup
Mengantisipasi kemungkinan Reuni 212, polisi melakukan penutupan sejumlah titik di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Pengamatan TribunJakarta.com pada Rabu (1/12/2021), di sekitaran Monas, Jalan Veteran III sudah dilakukan penutupan oleh petugas gabungan.
Terlihat dua sepeda motor petugas dan sejumlah barrier menutup jalan tersebut.
Begitu juga Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara sudah dilakukan penyekatan.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri juga sudah mulai berjaga di titik-titik itu.
Sementara itu, arus lalu lintas kendaraan mengalami kemacetan pascapenutupan jalan.