13 Peserta Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Terindikasi Terafiliasi Partai Politik
Setidaknya ditemukan 13 orang terindikasi sebagai eks caleg atau punya afiliasi ke partai politik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Network for Indonesian Democratic Society (NETFID) Muh Afit Khomsani mendapati sejumlah peserta calon anggota KPU - Bawaslu Periode 2022-2027 terafiliasi dengan partai politik.
Setidaknya ditemukan 13 orang terindikasi sebagai eks caleg atau punya afiliasi ke partai politik.
"Temuan kami, dari 630 peserta seleksi anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, dari 352 peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU, kami menemukan ada peserta yang terindikasi sebagai eks caleg ataupun terafiliasi parpol," kata Afit dalam diskusi publik 'Penyampaian Hasil Profiling Calon Anggota KPU dan Bawaslu' secara virtual, Rabu (1/12/2021).
Dari 352 peserta yang mendaftar ke KPU, NETFID menemukan 11 orang di antaranya terindikasi terafiliasi parpol.
Sedangkan peserta yang mendaftar ke Bawaslu didapati 2 peserta yang pernah mencalonkan legislatif atau terafiliasi parpol.
Adapun 13 orang yang terindikasi punya afiliasi ke parpol meliputi, 5 orang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, 3 orang pernah jadi caleg DPRD, 3 orang pernah mencalonkan DPD RI, 1 orang pernah maju pemilihan kepala daerah, dan 1 orang lainnya pernah menjadi anggota partai politik.
Baca juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Upayakan Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Berkenaan dengan temuan ini, NETFID merekomendasikan kepada tim seleksi agar menaruh perhatian khusus, dengan lebih teliti dalam proses seleksi terhadap peserta yang terindikasi punya afiliasi politik tersebut.
"Kami merekomendasikan bahwa temuan penting ini perlu jadi perhatian khusus bagi tim seleksi untuk lebih teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap beberapa peserta yang terindikasi pernah jadi caleg atau terafilaisi partai politik," ucapnya.
Sebab peserta yang punya afiliasi dengan parpol sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan baik dalam proses seleksi di DPR, maupun saat telah menjadi penyelenggara pemilu.
"Peserta seleksi yang terafiliasi parpol sangat rentan dengan adanya konflik kepentingan, baik dalam proses seleksi di DPR maupun saat penyelenggaraan pemilu. Anggota KPU-Bawaslu yang terafiliasi partai akan mengakibatkan menurunnya integritas dari penyelenggara pemilu," kata dia.