Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022: UMK Kota Semarang Tertinggi

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, UMK Kota Semarang Tertinggi

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022: UMK Kota Semarang Tertinggi
Tribun Jateng
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, UMK Kota Semarang Tertinggi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Baca juga: Rincian UMK Jawa Timur 2022: Tertinggi Kota Surabaya, Terendah Kabupaten Sampang

Mengutip dari jatengprov.go.id, UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur Ganjar menyampaikan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022:

Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022 dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas