Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022: UMK Kota Semarang Tertinggi
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, UMK Kota Semarang Tertinggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Baca juga: Rincian UMK Jawa Timur 2022: Tertinggi Kota Surabaya, Terendah Kabupaten Sampang
Mengutip dari jatengprov.go.id, UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Gubernur Ganjar menyampaikan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022:
Berikut ini daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022 dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.