Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri, Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia
Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut, Rabu (1/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.
Baca juga: Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Terkait Adanya Covid-19 Varian Omicron
Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.
Luhut mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut.
11 Negara Dilarang
Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron.
Peraturan pelarangan WNA dari 11 negara dan peraturan perjalanan internasional mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.
Negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).