Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kembali Status Organisasi Teroris untuk KKB di Papua
TB Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali status organisasi teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali status organisasi teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Ia mengatakan meski pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris berdasarkan Undang-Undang, tapi dalam kenyataannya ada hal-hal yang memang perlu diperdalam.
Menurutnya definisi teroris pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap organisasi KKB di Papua juga perlu mempertimbangkan lagi untung ruginya bagi kepentingan negara dan bangsa.
Menurutnya penetapan KKB sebagai teroris berdampak pada tereduksinya konflik di Papua menjadi masalah keamanan.
Hal tersebut menurutnya menimbulkan pergeseran seolah masalah di Papua menjadi hanya masalah keamanan.
Selain itu, kata dia, dengan menetapkan KKB sebagai teroris justru mempersempit ruang untuk melakukan dialog atau rekonsiliasi.
Baca juga: Pentolan KKB Demius Alias Temianus Magayang Ternyata Seorang Kepala Desa yang Masih Berusia 25 Tahun
Penetapan tersebut, menurutnya juga menambah efek trauma bagi Orang Asli Papua dan dapat mengganggu upaya untuk mendorong pembangunan manusia Orang Asli Papua yang lebih komprehensif.
Selain itu, kata dia, korban jiwa bisa bertambah mengingat sejak dinyatakan sebagai teroris korban malah terus berjatuhan.
Kemudian yang paling penting menurutnya APBN semakin terkuras untuk operasi kontraterorisme.
Untuk itu, menurutnya dengan cap teroris bagi KKB tersebut bukan menyelesaikan masalah namun justru membuat konflik di Papua menjadi lebih berlarut dan semakin kompleks.
Menurutnya masalah Papua adalah persoalan keamanan insani yang menyangkut harkat dan martabat manusia yang bebas dari ancaman kekerasan, kesejahteraan, penghidupan yang layak.
Baginya harus dipisahkan bahwa masalah di Papua juga menyangkut soal keselamatan rakyat, keselamatan manusia di mana personel TNI-Polri juga termasuk di dalamnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Bertajuk Keamanan Manusia di Papua yang disiarkan di kanal Youtube Imparsial Indonesia pada Kamis (2/12/2021).
"Solusi damai untuk Papua, menurut hemat saya pemerintah perlu mempertimbangkan kembali status organisasi teroris untuk KKB. Jadi menurut hemat saya ini harus dipertimbangkan ulang apakah status ini sudah tepat atau tidak," kata Hasanuddin.
Solusi damai untuk Papua selain itu, kata dia, adalah mendorong harapan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang berkomitmen mendorong penyelesaian isu Papua lewat jalur non kekerasan.
Hal tersebut, kata dia, telah disampaikan Andika di dalam fit and propert test di DPR RI sebelum dingangkat menjadi Panglima TNI.
Selain itu, kata dia, dengan mendorong dialog antara Jakarta dan Papua dalam kerangka NKRI.
Artinya, kata dia, istilah dialog bukan sesuatu yang diharamkan.
"Mari kita dialog tetapi tetap dalam konteks atau bingkai NKRI. Ada cara-cara lain seperti apa untuk mencapai perdamaian abadi. Untuk apa, demi masyarakat Papua dan NKRI," kata Hasanuddin.
Kemudian, kata dia, adanya harapan akan paradigma baru pembangunan yang lebih fokus pada pembangunan orang asli Papua melalui UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus yang harus terus didorong, dikoreksi, dan dikawal sehingga UU tersebut melahirkan sebuah kerangka pembangunan yang komprehensif untuk masyarakat Papua.
"Jadi saya berpikiran kalau kita mau melakukan jalur non kekerasan, pendekatan kemanusiaan maka status teroris itu harus dicabut," kata Hasanuddin.