Periksa Tersangka e-KTP Isnu Edhi Wijaya, KPK Belum Kenakan Rompi Oranye
Isnu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW), Rabu (1/12/2021).
Isnu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).
Melalui Isnu, penyidik KPK mengonfirmasi seputar posisinya sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan posisi tersangka IEW sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Kendati demikian, KPK belum memakaikan rompi oranye kepada Isnu. Ali mengatakan, tim penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara Isnu.
"Untuk yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menelurusi aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Ali.
Diketahui dalam proyek e-KTP, Isnu juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Baca juga: Korupsi e-KTP, KPK Agendakan Pemeriksaan Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya Sebagai Tersangka
Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S. Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun peran dari tersangka Isnu disebut bahwa pada Februari 2011 setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, pengusaha Andi Agustinus dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium apat memenangkan proyek e-KTP.
Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.
Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.