Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

Kubu Munarman sampaikan sejumlah protes dan keberatan di sidang perdananya mulai dari sidang online, tak terima salinan BAP saksi hingga jaksa main HP

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat
Tribunnews/Jeprima
Munarman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021).

Persidangan tersebut dihujani protes dari kubu Munarman, bahkan saat persidangan belum dibuka oleh Majelis Hakim.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan sidang digelar secara daring.

Namun untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di pelataran PN Jakarta Timur.

"Disediakan sound di depan untuk wartawan," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.

Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.

Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa

Sebelumnya Alex Adam Faisal pada Senin (22/11/2021) lalu sudah menjelaskan rencana sidang perdana.

Hanya saja, Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Ratusan Polisi Amankan Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman digelar pada Rabu (1/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas