Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat
Kubu Munarman sampaikan sejumlah protes dan keberatan di sidang perdananya mulai dari sidang online, tak terima salinan BAP saksi hingga jaksa main HP
Penulis: Theresia Felisiani
Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan kasus fitnah yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Munarman menyampaikan hal tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Pada persidangan ini, mantan Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab itu mengikuti proses persidangan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya secara daring.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan, dengan diri saya,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).
Hal itu bermula saat Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dalam persidangan karena belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap, adapun BAP yang diterima hanya BAP terdakwa tidak termasuk dengan BAP saksi-saksi.
Atas hal itu, Munarman dan kuasa hukum langsung menyampaikan protes dan meminta majelis hakim PN Jaktim agar memerintahkan Jaksa memberikan BAP saksi lainnya.
Namun, permintaan itu ditolak Jaksa dengan dalih perlindungan identitas saksi, mengingat perkara tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu juga dikuatkan oleh jaksa dengan mengatakan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa membagikan BAP saksi kepada terdakwa.
“Nah mengingat bahwa berkas perkara ini juga terdapat identitas dari para saksi, maka kami agak keberatan untuk memberikan seluruh copy-an dari berkas perkara,” kata Jaksa menimpali perimintaan kubu Munarman.
Menanggapi jawaban jaksa, Munarman menyarankan kepada majelis hakim dan jaksa untuk menutup bagian identitas saksi pada BAP saat digandakan alias foto copy. Hal itu didesak kubu Munarman, sebagai satu bentuk kompromi teknis dalam sidang.
Secara azas prinsipnya, kata Munarman, diberikan perlindungan terhadap saksi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Silakan ditutup saja identitasnya (saksi-saksi) di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa foto copy ditutup,” ujar Munarman.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Siap Berjuang
Menurut Munarman, BAP saksi merupakan berkas penting untuk pembelaan diri atas perkara yang menjeratnya.
Sebab, eks Ketua Dewan Pengurus YLBHI itu merasa difitnah telah melakukan dugaan tindak pidana terorisme.
"Untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya karena kasus saya ini adalah fitnah besar," tukas Munarman.
Kuasa Hukum Munarman Protes Jaksa Main Handphone Saat Sidang
Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).
Diketahui, Munarman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.
Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB tersebut Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
Munarman dalam sidang tersebut keberatan dihadirkan secara virtual, padahal dalam penetapan sidang yang diterima pihaknya, dia harusnya dihadirkan langsung.
"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).
Dia juga menyampaikan keberatan karena pihaknya tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh saksi pada tingkat penyidikan dari JPU.
Ketiadaan salinan BAP seluruh saksi dari JPU tersebut menghambat dia dan tim penasihat hukum melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya. Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan diri saya," ujarnya.
Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bila belum diterimanya salinan BAP seluruh saksi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, bila alasan JPU tidak memberikan salinan BAP saksi karena menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme maka pihaknya tak keberatan identitas ditutupi.
"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.
Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.
"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," ujar Sulistyowati.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiah di Sulawesi Selatan
Setelah mendengar keberatan disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan kasus Munarman ditunda hingga Rabu (8/12/2021).
Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar pada sidang lanjutan tidak membawa handphone ke ruang sidang dan memerintahkan menghadirkan Munarman secara langsung di ruang sidang.
"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Majelis Hakim.
Sidang pun kemudian dinyatakan ditutup pukul 10.15 WIB.
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Munarman : Alhamdulillah Sehat Tapi Sedikit Kurusan
Anggota kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Aziz mengatakan, saat ini kondisi dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam keadaan sehat. Namun, kata dia, Munarman tampak lebih kurus dari biasanya.
"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Aziz juga memastikan, sejauh ini pihaknya dapat menjalani komunikasi secara baik dengan Munarman sebagaimana yang diatur sesuai perundang-undangan.
"Komunikasi terjalin, alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kita berhak melakulan pembelaan di jalur pengadilan," ucapnya.
Terkait dengan persidangan hari ini, Aziz mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tidak hadirnya Munarman di ruang sidang.
Diketahui, sidang hari ini digelar secara online, hanya dihadirkan perangkat persidangan baik itu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum Terdakwa, sedangkan Munarman menjalani persidangan melalui sambungan virtual.
Atas hal itu, dalam persidangan Aziz menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan Munarman di sidang pekan depan.
"Alhamdulillah tadi kan kami mengemukakan keberatan kami, dan sudah di akomodir. Jadi kami menunggu Rabu depan dengan kehadiran Pak Munarman," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)