Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 1 Juta Ditambah Lagi, Ini Daftar Wilayah Penerima yang Diperluas, Cek di Kemnaker

BSU Rp 1 juta diperluas ke 7 provinsi. Lihat daftar wilayah dan cek penerimanya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BSU Rp 1 Juta Ditambah Lagi, Ini Daftar Wilayah Penerima yang Diperluas, Cek di Kemnaker
Tangkapan Layar Instagram @Kemnaker
BSU Rp 1 juta diperluas ke 7 provinsi. Lihat daftar wilayah dan cek penerimanya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Kini, pemerintah kembali memperluas wilayah penerima BSU.

Hal tersebut diinformasikan melalui laman Instagram @kemnaker.

Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Lihat rinciannya melalui gambar di bawah ini.

Perluasan Wilayah Penerima BSU (1)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (1) (Instagram @kemnaker)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2) (Instagram @kemnaker)

Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah

Cara Cek Status Penerima BSU:

1. Klik Laman bsu.kemnaker.go.id

Berita Rekomendasi

- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;

- Pilih Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Akses Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Kemudian pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Setelah itu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Nantinya akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Cara Cairkan BSU bagi yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara:

Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, akan dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.

a. Penerima harus mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

b. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

c. Kemudian penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

Syarat aktivasi pada masing-masing bank berbeda-beda, jadi pastikan terlebih dahulu Anda membawa dokumen persyaratan yang diminta dari Bank penyalur.

d. Setelah mengaktivasi rekening, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas