KASBI: Eksploitasi Tanah, Alam, Lingkungan, dan Manusia Meluas Saat UU Cipta Kerja Tetap Dijalankan
Nining mengatakan pernyataan pemerintah keliru dan justru membuat putusan MK menjadi abu-abu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyayangkan pernyataan pemerintah yang menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU tersebut inkonstitusional dalam uji formil UU tersebut.
Nining mengatakan pernyataan pemerintah keliru dan justru membuat putusan MK menjadi abu-abu.
Padahal, kata dia, pemerintah seharusnya mematuhi putusan MK dengan menangguhkan seluruh kebijakan strategis dan kepentingan luas dalam UU Cipta Kerja.
Bagi Nining putusan MK sejalan dengan apa yang diperjuangkan sejak awal oleh masyarakat mayoritas yakni buruh, petani, masyarakat adat, mahasiswa, pelajar, dan sebagainya yang menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Sikap pemerintah tersebut, kata Nining, justru semakin merusak dan membuat masyarakat semakin tidak berdaya.
Hal tersebut disampaikan Nining dalam acara Konsolidasi dan Diskusi Terbuka secara daring pada Jumat (3/12/2021).
"Di UU Cipta Kerja itu bagaimana eksploitasi terhadap tanah, alam, lingkungan, manusia ketika menjadi buruh ini semakin luas ketika UU Cipta Kerja ini tetap dijalankan oleh pemerintah," kata Nining.
Baca juga: Aliansi Akademisi Serukan Rakyat Indonesia Lancarkan Aksi Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan Permanen
Oleh karena itu, menurut Nining sosilasasi pemahaman yang benar tentang putusan MK atas uji formil UU Cipta Kerja tersebut harus terus digaungkan.
Selain itu, ia meyakini masyarakat di kalangan bawah masih akan terus melakukan perjuangan, penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Perjuangan tersebut, kata dia, harus dilakukan masif dan dibarengi kekuatan masa.
"Itu menjadi penting. Karena saya melihatnya pemerintah dan wakil rakyat kita justru terkesan menjadi bagian kepanjangan dari kepentingan para kapital dan mengabaikan aspek kemanusiaan, aspek hukum, keadilan, apalagi tentang kesetaraan," kata dia.
Nining mengatakan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tersebut sangat berdampak bagi masyarakat khususnya kaum buruh.
Hal tersebut, kata dia, terbukti dari kebijakan pemerintah yang menaikan upah berdasar peraturan turunan UU Cipta Kerja dengan jumlah yang jauh dari harapan.
Baca juga: Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK
Selain persoalan pengupahan, kata dia, persoalan ketenagakerjaan secara keseluruhan pun menjadi semakin tidak pasti.
"Tidak hanya kepada kaum buruh yang bekerja, tapi generasi ke depan yang akan menjadi calon pekerja misalnya mahasiswa, pelajar. Karena memang tidak ada lagi jaminan tentang persoalan kepastian kerja, jaminan peningkatan kesejahteraan, termasuk upah, dan juga tentang persoalan hak-hak yang mendasar," kata Nining.