Polda Metro Jaya Nonaktifkan Ipda OS Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro
Ipda OS dinonaktifkan selama masa pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan yang menewaskan 1 orang itu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menonaktifkan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas, Ipda OS terkait kasus penembakan 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) lalu.
Ipda OS dinonaktifkan selama masa pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan yang menewaskan 1 orang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ipda OS dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Ipda OS hingga kini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kronologi dan motif penembakan terhadap 2 orang yang disebut mengaku berprofesi sebagai wartawan itu.
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dari Ditlantas Polda Metro. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan intensif di Propam Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Zulpan menambahkan, Ipda OS hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap OS.
"Statusnya belum ditingkatkan jadi tersangka. Masih sebagai terperiksa," katanya.
Baca juga: Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Masih Jalani Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua orang ditembak Ipda OS masing-masing berinisial PP dan MA.
Seorang korban berinisial PP meninggal dunia.
Dia meninggal dunia sehari setelah menjalani perawatan di RS Pelni, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penyidik masih mendalami motif Ipda OS menembak kedua korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.