Polda Metro Jaya Nonaktifkan Ipda OS Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro
Ipda OS dinonaktifkan selama masa pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan yang menewaskan 1 orang itu.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, kenapa? Karena untuk menetapkan sebagai tersangka harus minimal dua alat bukti, peristiwa penembakannya benar, bikin orang luka benar, tapi maksud tujuannya masih perlu didalami," ujar Tubagus, Selasa (30/11/2021) kemarin.
Baca juga: Kasus Penembakan di Bintaro, Pakar Pertanyakan Segenting Apa Hingga Petugas PJR Menembak
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial O. O diketahui sebagai karyawan swasta itu merasa terancam hingga melapor ke Ipda OS karena diintai oleh kedua korban dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Guna mengungkap tuntas kasus ini, penyidik turut melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Keduanya pihak dilibatkan untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran prosedur atau etik yang dilakukan Ipda OS.
Kronologi penembakan
Peristiwa penembakan berawal saat warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021).
Kemudian, dia melapor kepada Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon.
Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.
Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.
Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana.
Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.
Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.
Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Adalah Anggota Polisi di Polda Metro Jaya
"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).